Kabanjahe (23/2/2024) – Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti Dialog Yudisial MARI-FCFCOA dengan tema Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama secara daring melalui zoom meeting. Tepat pada pukul 08.30 Wib bertempat di ruang media center, Y.M. Bapak Ridho Setiawan, S.H.I.,M.E.Sy. (Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe) didampingi oleh Wakil Ketua (Y.M. Hary Candra, S.H.I.) para hakim, panitera serta panitera muda Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti kegiatan Dialog tersebut.
Dialog hari ini dibuka oleh sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H. dan dilanjutkan dengan pembukaan dari The Hon Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA) serta Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI).
Narasumber yang mengisi Dialog Hari ini oleh Dr.H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag.,S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya) dan The Hon Justice Suzanne Christie (FCFCOA) dimana paparan materi dialog hari ini keseluruhan terkait dengan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian.
Sesi tanya jawab dan diskusi menjadi sesi penutup pada Dialog hari ini. Semoga ilmu yang didapatkan hari ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dialog tersebut dan dapat diterapkan dengan baik untuk semakin meningkatkan pelayanan bagi masyarakat peradilan khususnya hak - hak perempuan dan anak. (Tha za)