Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Evawaty, S. Ag., M. H. beserta Wakil Ketua dan Panitera mendatangi Kantor Urusan Agama Kabupaten Karo pada hari Selasa (26/01/21) pukul 10.00 WIB. Kegiatan terebut selain bertujuan untuk menjalin tali silaturahim dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Karo yang baru juga mensosialisasikan Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.
Diketahui selama tahun 2020 Perkara Permohonan di Pengadilan Agama Kabanjahe di dominasi oleh kasus perkara dispensasi kawin, sebanyak 36 dari 40 kasus perkara permohonan di Pengadilan Agama Kabanjahe yang merupakan perkara dispensasi kawin. Berangkat dari hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe mendatangi Kantor Urusan Agama Kabupaten Karo guna mensosialisasikan Perma No. 5 Tahun 2019 dan menjalin kerja sama dengan kantor urusan agama terkait hal tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Bapak H. Mustafid, MA yang pada saat tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabanjahe Bapak H. Fahmi Tarigan, S. HI menyambut baik kedatangan pimpinan dari PA Kabanjahe.
Semoga tali siratuhmi PA Kabanjahe dan Kemenag Kab. Karo bisa terus terjalin dengan baik dan dapat bekerja sama demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten karo khususnya masyarakat pencari keadilan. Aamiin (NRL)